Niatnya Khitbah, Dapatnya Nikah [Subhanallah]
AhlibahasaArab.blogspot.com - Minggu 23 Oktober 2016 saya menemani adik khitbah di Majalengka. Dua minggu sebelumnya telah melangsungkan proses taaruf. Prosesnya memang sedemikian singkat dan seakan dimudahkan jalan. Dalam hati saya berdoa semoga kelak dimudahkan pula proses pernikahannya. Saat itu terjadi percakapan singkat dengan adik saya.
“Sudah Rizal siapkan cincinnya?” tanya saya.
“Sudah, mas,” jawab Rizal.
“Kamu sudah mantap?”
“Insya Allah mantap.”
“Kalau bisa setelah khitbah, jangan terlalu lama. Maksimal tiga bulan saja.”
“Insya Allah, mas.”
Untuk menyelenggarakan pernikahan, tiga bulan itu adalah waktu yang tidak terlalu cepat, juga tidak terlalu lama. Tapi kalau hanya mau nikah saja saat itu juga bisa asal memenuhi syarat kedua calon mempelai, wali, saksi, dan mahar, saat itu juga pun bisa langsung dinikahkan.
Sebagai anak pertama, saya berkesempatan menjadi wakil keluarga untuk menyampaikan maksud mulia ini. Saya sampaikan bahwa kedatangan dengan membawa serta keluarga utamanya adalah silaturahim sekaligus memperkenalkan keluarga. Kemudian saya sampaikan pula maksud kedatangan adalah mengkhitbah Umi Mukaromah untuk adik saya Ali Amrizal.
Dalam sejarah kehidupan saya, ini kali pertama saya melamarkan orang lain untuk dijadikan istri adik saya. Kalau menikahkan sudah pernah. Tepatnya menikahkan adik perempuan saya Nurmaulidianti. Meski sudah ada penghulu, saya sendiri yang menikahkan. Sudah seperti orang tua saja saya rupanya, hahaha….
Setelah menyampaikan maksud kedatangan, sesuatu yang tidak kami duga itu terjadi. Kami diterima langsung oleh ayahnya. Ia menyampaikan jika sudah dilangsungkan prosesi taaruf, sudah saling mengenal, maka tak ada lagi penghalang untuk segera melangsungkan pernikahan. “Yang mau menikah keduanya sudah saling mengenal, wali sudah ada, saksi ada, kedua keluarga menyaksikan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak segera melangsungkan akad nikah.”
Alasan sang ayah di zaman sekarang tidak ada yang bisa menjamin isi hati seseorang. Kelihatannya terpisah oleh jarak, fisik bisa jadi tidak berhadapan, tapi siapa bisa menjamin bisa terjaga dari kemaksiatan. Baru lamaran dan belum halal, seolah telah memiliki segalanya. Demi menghindari fitnah yang demikian, sang ayah mengambil sebuah keputusan hebat sesuai syariat dengan langsung menikahkan putrinya saat dikhitbah.
Karena sudah mantap, adik saya pun, langsung mengiyakan. Akhirnya cincin yang sedianya akan dijadikan sebagai pengikat dalam prosesi khitbah, dijadikan mahar. Ditambah ada uang tunai tujuh ratus ribu sebagai tambahan mas kawin. Memang sama sekali tidak direncanakan. Betapa mudahnya Islam, sampai-sampai urusan mahar juga begitu dirmudahkan. Allhumma yassir, wala tu’assir.
Tak satu pun dari kami menduga bahwa ternyata hari itu langsung akad nikah! Jika ada yang mudah, kenapa harus dipersulit. Saya baru melihat bahwa ternyata proses pernikahan dalam Islam ternyata sesederhana ini. Haru sekaligus bahagia bersatu padu di hari bahagia itu.
Barakallah wa baraka alaikuma wajama’a bainakuma bikhoir. Semoga Allah memberkahi pernikahan kalian.
“Sudah Rizal siapkan cincinnya?” tanya saya.
“Sudah, mas,” jawab Rizal.
“Kamu sudah mantap?”
“Insya Allah mantap.”
“Kalau bisa setelah khitbah, jangan terlalu lama. Maksimal tiga bulan saja.”
“Insya Allah, mas.”
Untuk menyelenggarakan pernikahan, tiga bulan itu adalah waktu yang tidak terlalu cepat, juga tidak terlalu lama. Tapi kalau hanya mau nikah saja saat itu juga bisa asal memenuhi syarat kedua calon mempelai, wali, saksi, dan mahar, saat itu juga pun bisa langsung dinikahkan.
Sebagai anak pertama, saya berkesempatan menjadi wakil keluarga untuk menyampaikan maksud mulia ini. Saya sampaikan bahwa kedatangan dengan membawa serta keluarga utamanya adalah silaturahim sekaligus memperkenalkan keluarga. Kemudian saya sampaikan pula maksud kedatangan adalah mengkhitbah Umi Mukaromah untuk adik saya Ali Amrizal.
Dalam sejarah kehidupan saya, ini kali pertama saya melamarkan orang lain untuk dijadikan istri adik saya. Kalau menikahkan sudah pernah. Tepatnya menikahkan adik perempuan saya Nurmaulidianti. Meski sudah ada penghulu, saya sendiri yang menikahkan. Sudah seperti orang tua saja saya rupanya, hahaha….
Setelah menyampaikan maksud kedatangan, sesuatu yang tidak kami duga itu terjadi. Kami diterima langsung oleh ayahnya. Ia menyampaikan jika sudah dilangsungkan prosesi taaruf, sudah saling mengenal, maka tak ada lagi penghalang untuk segera melangsungkan pernikahan. “Yang mau menikah keduanya sudah saling mengenal, wali sudah ada, saksi ada, kedua keluarga menyaksikan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak segera melangsungkan akad nikah.”
Alasan sang ayah di zaman sekarang tidak ada yang bisa menjamin isi hati seseorang. Kelihatannya terpisah oleh jarak, fisik bisa jadi tidak berhadapan, tapi siapa bisa menjamin bisa terjaga dari kemaksiatan. Baru lamaran dan belum halal, seolah telah memiliki segalanya. Demi menghindari fitnah yang demikian, sang ayah mengambil sebuah keputusan hebat sesuai syariat dengan langsung menikahkan putrinya saat dikhitbah.
Karena sudah mantap, adik saya pun, langsung mengiyakan. Akhirnya cincin yang sedianya akan dijadikan sebagai pengikat dalam prosesi khitbah, dijadikan mahar. Ditambah ada uang tunai tujuh ratus ribu sebagai tambahan mas kawin. Memang sama sekali tidak direncanakan. Betapa mudahnya Islam, sampai-sampai urusan mahar juga begitu dirmudahkan. Allhumma yassir, wala tu’assir.
Tak satu pun dari kami menduga bahwa ternyata hari itu langsung akad nikah! Jika ada yang mudah, kenapa harus dipersulit. Saya baru melihat bahwa ternyata proses pernikahan dalam Islam ternyata sesederhana ini. Haru sekaligus bahagia bersatu padu di hari bahagia itu.
Barakallah wa baraka alaikuma wajama’a bainakuma bikhoir. Semoga Allah memberkahi pernikahan kalian.
Source: Ali Irfan
Komentar
Posting Komentar