HUKUM MATI MENURUT AGAMA ISLAM DAN UUD
Hukum Mati - Dalam kitab undang undang hukum pidana {KUHP} Indonesia di buku 1 pasal 10 menyebutkan jenis- jenis pidana yang berlaku di Indonesia, di pasal itu pidana mati termasuk kedalam pidana pokok dan itu berarti pidana mati sah dilakukan di Indonesia. Namun dalam perkembangan dewasa ini pidana mati sudah menjadi polemik bagi masyarakat bahkan dikalangan ahli hukum sendiri. Terdapat dua pihak yang muncul dalam penerapan pidana mati di Indonesia. Yang pertama adalah pihak yang kontra diterapkannya pidana mati dalam hukum di Indonesia, dengan berbagai alasan mereka, yang kebanyakan dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yaitu hak untuk hidup. Dengan dasar UUD 1945 pasal 28A yang menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan perjanjian-perjanjian luar negeri, seperti International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur hak untuk hidup (right to life), yang menyatakan dalam pasal 6 ayat 1 “setia...