Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2015

CARA MEMBANGUN KELUARGA BAHAGIA MENURUT ISLAM

Gambar
AhlibahasaArab.blogspot.com - Keluarga Bahagia adalah idaman semua orang, ini adalah cara membangun keluarga yang bahagia menurut islam. 1.DALAM KELUARGA ITU ADA MAWADDAH DAN RAHMAH (Q/30:21).  Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu dan “nggemesi”, sedangkan rahmah adalah jenis cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai. Mawaddah saja kurang menjamin kelangsungan rumah tangga, sebaliknya, rahmah, lama kelamaan menumbuhkan mawaddah. 2. HUBUNGAN ANTARA SUAMI ISTERI HARUS ATAS DASAR SALING MEMBUTUHKAN Seperti pakaian dan yang me makainya (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna, Q/2:187). Fungsi pakaian ada tiga, yaitu (a) menutup aurat, (b) melindungi diri dari panas dingin, dan (c) perhiasan. Suami terhadap isteri dan sebaliknya harus menfungsikan diri dalam tiga hal tersebut. Jika isteri mempunyai suatu kekurangan, suami tidak menceriterakan kepada orang lain, begitu juga sebaliknya. Jika isteri sakit, suami segera menca

Hukum SUAMI Minum Air SUSU Istri, Wajib Baca!!!

Gambar
Ahlibahasaarab.blogspot.com Malam jumat adalah surganya bagi pasangan suami istri. TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui? Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya . Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan. Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/